Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas andalan Indonesia. Tak hanya
itu, Indonesia juga merupakan negara produsen terbesar di dunia dengan nilai
ekspor pada 2015 mencapai 18,65 miliar dolar AS atau sekitar 13,5 persen dari
total ekspor nonmigas.
Produk crude palm oil (CPO) Indonesia tidak hanya untuk minyak goreng dan
komoditas ekspor, tapi juga sebagai bahan baku industri hilir domestik dan
biofuel. "Dengan banyaknya hasil turunan sawit maka ke depan diperkirakan
sumber devisa utama Indonesia berasal dari kelapa sawit," ujar
Togar.
Berdasarkan data Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI),
volume ekspor CPO dan produk turunannya terbesar, yakni ke negara-negara Uni
Eropa sebanyak 4,23 ribu ton diikuti oleh Cina 3,99 ribu ton, dan Pakistan 2,18
ribu ton. Menurut Togar, potensi pertumbuhan CPO di Indonesia tidak diimbangi
dengan pertumbuhan luas lahan perkebunan sawit. Luas areal perkebunan sawit
masih sedikit ketimbang tanaman minyak nabati lainnya.
Dari data PASPI, luas areal kelapa sawit sebesar 17,01 juta hektare,
sedangkan kedelai 111,27 juta hektare, rapessed 36,37 juta hektare, dan biji
bunga matahari 25,59 juta hektare. Sementara, produktivitas kelapa sawit
merupakan yang paling tinggi, yakni 4,27 ton per hektare per tahun dan kedelai
hanya 0,45 ton per hektare per tahun.
Kendala pertumbuhan areal lahan sawit karena adanya berbagai tuduhan
negatif terhadap komoditas tersebut. "Ada tuduhan deforestasi dan lain
sebagainya. Perlu diketahui bahwa kami sudah menjalankan mata rantai sawit yang
berkelanjutan dan pangsa pertanian Indonesia dalam emisi gas rumah kaca global
2010 hanya tiga persen. Lahan gambut sebetulnya bisa digunakan sebagai media
untuk budi daya tanaman sawit, apalagi lahan gambut di Indonesia cukup luas.
Untuk pengembangan kelapa sawit di lahan gambut pemerintah telah memiliki
kebijakan, yakni melalui UU Pertanian Nomor 39 tahun 2014 dan UU Pengelolaan
dan Pelestarian Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 yang kemudian
diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Lahan Gambut.
Melalui kebijakan yang sudah tertuang tersebut, semestinya pengelolaan dan
pemanfaatan lahan gambut untuk tanaman perkebunan dapat diimplementasikan
dengan baik karena memiliki nilai keekonomian. "Lahan gambut bisa
memberikan kontribusi bagi negara.
Pemanfaatan lahan gambut untuk tanaman perkebunan masih terkendala oleh
beberapa peraturan, yakni PP No 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan
Tanah untuk Produksi Biomasa. Menurutnya, peraturan tersebut membatasi petani
untuk mengolah gambut menjadi lahan potensial untuk perkebunan.
"Lahan gambut rusak atau tidak dinilai dari peraturan itu. Jika
terjadi perubahan dalam lahan gambut maka dinilai ada kerusakan. Lahan gambut
yang akan dimanfaatkan untuk tanaman perkebunan harus dilakukan
pemadatan.
Dengan pemadatan, struktur lahan gambut akan berubah. Mengacu pada
peraturan tersebut maka lahan gambut dikatakan rusak. Padahal, perubahan
tersebut untuk mengubah lahan gambut menjadi lebih baik dan berpotensi
dimanfaatkan bagi komoditas perkebunan.
Pemadatan dibutuhkan untuk lahan gambut yang kondisinya rendah.
"Sekarang, perusahaan-perusahaan besar belum berani memadatkan tanah dan
implikasinya adalah hukuman pidana. Pengelolaan lahan gambut lebih rumit
ketimbang lahan mineral. Sebab, sifat lahan gambut porosnya besar, kesuburannya
rendah, dan sifatnya masam. Oleh karena itu, perlu ada teknologi untuk
mengurangi sifat-sifat gambut tersebut.
Total lahan gambut di Indonesia sebesar 14,9 juta hektare dan yang sudah
dibuka untuk lahan perkebunan sekitar 6,5 juta hektare. Dari 6,5 juta hektare
tersebut, terdapat 3,5 juta hektare lahan gambut yang rusak.
Lahan gambut yang sudah dikelola dengan baik berada di pinggir aliran
sungai dan umumnya dikembangkan oleh swasta. Sementara, lahan gambut yang
dikembangkan pemerintah sebagian besar dalam kondisi rusak, terutama di wilayah
Sumatra Selatan.
TATA RUANG LAHAN GAMBUT
Secara finansial dan jangka pendek kontribusi sawit di lahan gambut cukup
feasible. Namun, secara ekonomi, sosial, dan lingkungan, jangka panjang lahan
gambut perlu dikendalikan.
"Pemanfaatan lahan gambut perlu ada tata ruang dan rambu-rambu yang
jelas," ujar Jamhari. Secara ekonomi, pertumbuhan sawit di lahan gambut
sebesar 16 persen per tahun, sedangkan pertumbuhan di lahan mineral sekitar 10
persen.
Dengan pertumbuhan tersebut, sebenarnya ada peluang pemanfaatan lahan
gambut untuk komoditas sawit. Pemanfaatan lahan sawit tidak hanya dilihat dari
sisi ekonomi saja, tapi juga keberlanjutan jangka panjang. "Kita ngga
mengharamkan gambut, tapi harus dikelola dan memberikan dampak positif serta
perlu ada pemetaan pembagian tata ruang. Tata ruang dan pengendalian lahan
gambut tersebut menjadi ranah pemerintah untuk melakukan pemetaan serta audit.
Apalagi, saat ini pemerintah sudah membentuk Badan Restorasi Gambut yang
bertugas untuk memetakan lahan-lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk
perkebunan. Dengan demikian, pengelolaan lahan gambut ke depannya tetap bisa lestari.
Sebenarnya teknologi untuk mengolah lahan gambut sudah ada, tapi transfer
teknologinya ke petani belum maksimal. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan
operasional di lapangan, sehingga petani bisa membedakan perlakuan tata cara
tanam untuk lahan gambut dan lahan mineral.
INFOGRAFIS
Ekspor Kelapa Sawit 18,65 miliar dolar (13,5 persen dari total ekspor
nonmigas)
Lahan Gambut di Indonesia 14,9 juta hektare
Lahan Gambut untuk Perkebunan 6,5 juta hektare (3,5 juta hektare lahan gambut
rusak)
Referensi :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar