Senin, 06 Juni 2016

PROSPEK KELAPA SAWIT DI LAHAN GAMBUT YANG MENUNJANG PEREKONOMIAN BANGSA




Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas andalan Indonesia. Tak hanya itu, Indonesia juga merupakan negara produsen terbesar di dunia dengan nilai ekspor pada 2015 mencapai 18,65 miliar dolar AS atau sekitar 13,5 persen dari total ekspor nonmigas. 

Produk crude palm oil (CPO) Indonesia tidak hanya untuk minyak goreng dan komoditas ekspor, tapi juga sebagai bahan baku industri hilir domestik dan biofuel. "Dengan banyaknya hasil turunan sawit maka ke depan diperkirakan sumber devisa utama Indonesia berasal dari kelapa sawit," ujar Togar. 

Berdasarkan data Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), volume ekspor CPO dan produk turunannya terbesar, yakni ke negara-negara Uni Eropa sebanyak 4,23 ribu ton diikuti oleh Cina 3,99 ribu ton, dan Pakistan 2,18 ribu ton. Menurut Togar, potensi pertumbuhan CPO di Indonesia tidak diimbangi dengan pertumbuhan luas lahan perkebunan sawit. Luas areal perkebunan sawit masih sedikit ketimbang tanaman minyak nabati lainnya. 

Dari data PASPI, luas areal kelapa sawit sebesar 17,01 juta hektare, sedangkan kedelai 111,27 juta hektare, rapessed 36,37 juta hektare, dan biji bunga matahari 25,59 juta hektare. Sementara, produktivitas kelapa sawit merupakan yang paling tinggi, yakni 4,27 ton per hektare per tahun dan kedelai hanya 0,45 ton per hektare per tahun. 

Kendala pertumbuhan areal lahan sawit karena adanya berbagai tuduhan negatif terhadap komoditas tersebut. "Ada tuduhan deforestasi dan lain sebagainya. Perlu diketahui bahwa kami sudah menjalankan mata rantai sawit yang berkelanjutan dan pangsa pertanian Indonesia dalam emisi gas rumah kaca global 2010 hanya tiga persen. Lahan gambut sebetulnya bisa digunakan sebagai media untuk budi daya tanaman sawit, apalagi lahan gambut di Indonesia cukup luas. Untuk pengembangan kelapa sawit di lahan gambut pemerintah telah memiliki kebijakan, yakni melalui UU Pertanian Nomor 39 tahun 2014 dan UU Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Lahan Gambut. 

Melalui kebijakan yang sudah tertuang tersebut, semestinya pengelolaan dan pemanfaatan lahan gambut untuk tanaman perkebunan dapat diimplementasikan dengan baik karena memiliki nilai keekonomian. "Lahan gambut bisa memberikan kontribusi bagi negara.

Pemanfaatan lahan gambut untuk tanaman perkebunan masih terkendala oleh beberapa peraturan, yakni PP No 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomasa. Menurutnya, peraturan tersebut membatasi petani untuk mengolah gambut menjadi lahan potensial untuk perkebunan.

"Lahan gambut rusak atau tidak dinilai dari peraturan itu. Jika terjadi perubahan dalam lahan gambut maka dinilai ada kerusakan. Lahan gambut yang akan dimanfaatkan untuk tanaman perkebunan harus dilakukan pemadatan. 

Dengan pemadatan, struktur lahan gambut akan berubah. Mengacu pada peraturan tersebut maka lahan gambut dikatakan rusak. Padahal, perubahan tersebut untuk mengubah lahan gambut menjadi lebih baik dan berpotensi dimanfaatkan bagi komoditas perkebunan. 

Pemadatan dibutuhkan untuk lahan gambut yang kondisinya rendah. "Sekarang, perusahaan-perusahaan besar belum berani memadatkan tanah dan implikasinya adalah hukuman pidana. Pengelolaan lahan gambut lebih rumit ketimbang lahan mineral. Sebab, sifat lahan gambut porosnya besar, kesuburannya rendah, dan sifatnya masam. Oleh karena itu, perlu ada teknologi untuk mengurangi sifat-sifat gambut tersebut. 

Total lahan gambut di Indonesia sebesar 14,9 juta hektare dan yang sudah dibuka untuk lahan perkebunan sekitar 6,5 juta hektare. Dari 6,5 juta hektare tersebut, terdapat 3,5 juta hektare lahan gambut yang rusak.

Lahan gambut yang sudah dikelola dengan baik berada di pinggir aliran sungai dan umumnya dikembangkan oleh swasta. Sementara, lahan gambut yang dikembangkan pemerintah sebagian besar dalam kondisi rusak, terutama di wilayah Sumatra Selatan. 

TATA RUANG LAHAN GAMBUT
Secara finansial dan jangka pendek kontribusi sawit di lahan gambut cukup feasible. Namun, secara ekonomi, sosial, dan lingkungan, jangka panjang lahan gambut perlu dikendalikan.

"Pemanfaatan lahan gambut perlu ada tata ruang dan rambu-rambu yang jelas," ujar Jamhari. Secara ekonomi, pertumbuhan sawit di lahan gambut sebesar 16 persen per tahun, sedangkan pertumbuhan di lahan mineral sekitar 10 persen. 

Dengan pertumbuhan tersebut, sebenarnya ada peluang pemanfaatan lahan gambut untuk komoditas sawit. Pemanfaatan lahan sawit tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi saja, tapi juga keberlanjutan jangka panjang. "Kita ngga mengharamkan gambut, tapi harus dikelola dan memberikan dampak positif serta perlu ada pemetaan pembagian tata ruang. Tata ruang dan pengendalian lahan gambut tersebut menjadi ranah pemerintah untuk melakukan pemetaan serta audit. Apalagi, saat ini pemerintah sudah membentuk Badan Restorasi Gambut yang bertugas untuk memetakan lahan-lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk perkebunan. Dengan demikian, pengelolaan lahan gambut ke depannya tetap bisa lestari.

Sebenarnya teknologi untuk mengolah lahan gambut sudah ada, tapi transfer teknologinya ke petani belum maksimal. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan operasional di lapangan, sehingga petani bisa membedakan perlakuan tata cara tanam untuk lahan gambut dan lahan mineral.

INFOGRAFIS
Ekspor Kelapa Sawit 18,65 miliar dolar (13,5 persen dari total ekspor nonmigas)
Lahan Gambut di Indonesia 14,9 juta hektare
Lahan Gambut untuk Perkebunan 6,5 juta hektare (3,5 juta hektare lahan gambut rusak)

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar