Kamis, 26 Mei 2016

MORATORIUM LAHAN GAMBUT & HUTAN ALAM PRIMER, TERKAIT KELAPA SAWIT





Luas areal moratorium lahan gambut dan hutan alam primer bertambah 191.706 ha menjadi 65,28 juta ha dalam peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru atau PIPPIB X yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sejak diberlakukan moratorium izin lahan gambut dan hutan primer pada media 2011 melalui Inpres No. 10/2011, Peta indikatif tersebut telah direvisi sebanyak sepuluh kali. Revisi peta indikatif tersebut dilakukan setiap 6 bulan. Peta indikatif tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi Pemerintah daerah dalam menerbitkan perizinan agar sejalan dengan peta tersebut.

Inpres tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan lahan Gambut tersebut diperpanjang setiap 2 tahun. Pemerintah menetapkan PIPPIB sebagai kawasan yang tidak memiliki izin secara resmi dari Pemerintah. "Di dalam PIPPIB tidak ada izin sampai hari ini, di luar itu diperbolehkan karena memang ada aturan perundang-undangannya. Peta indikatif ini dikecualikan untuk Proses pendaftaran tanah yang dimiliki masyarakat atau perseorangan di tanah areal penggunaan lain (APL).

Sebagai informasi, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Perusahaan. Bagi perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut sesuai ketentuan pemerintah dan yang sudah habis masa izinnya, akan dimasukkan ke dalam PIPPIB kalau wujudnya masih berbentuk hutan alam. KLHK mencatat selain terjadi penambahan luas dari beberapa aspek. perubahan pada revisi PIPPIB kesepuluh ini juga didapat dari pengurangan sejumlah komponen perhitungan.

Pengurangan lahan dengan total 31.654 ha tercatat berasal dari konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres 10/2011 (15.096 ha), pembaharuan data bidang tanah (1.863 ha), luas baku sawah (161 ha), laporan hasil survei lahan gambut (8.434 ha), serta laporan hasil survei hutan alam primer (6.100 ha).

Sementara itu, penambahan luas lahan moratorium PIPPIB dengan total 223.360 ha diperoleh dari pembaharuan data perizinan seluas 65.764 ha yang terbesar yaitu perkembangan tata ruang 157.596 ha.

PERATURAN MENTERI
Saat ini KLHK sedang menyusun Peraturan Menteri LHK tentang Tata Kelola Hutan Alam, Lahan Gambut, dan Kawasan Produktif yang tidak dibebani izin. Penyusunan beleid ini merupakan tindak lanjut PIPPIB revisi kesepuluh.

"Di dalam PIPPIB ini tidak juga mulus seluruhnya menjadi hutan alam karena faktanya sudah diduduki oleh rakyat atau perkebunan." Dari data yang dihimpun KLHK, dari total 65.277.819 ha lahan gambut dan hutan alam yang dilarang dilepas, sebanyak 8,4 juta ha merupakan lahan gambut. Dari jumlah tersebut, hanya 54% atau sebanyak 4,63 juta ha yang wujudnya masih berupa kawasan hutan.

Peruntukan lahan gambut di lapangan telah terjadi sejak lama. Meski dimoratorium, masih ada kegiatan masyarakat seperti perkebunan, permukiman, bahkan pertambangan di areal tersebut. Dia menjelaskan, nantinya status lahan yang saat ini termasuk peta indikatif, tetapi telah ada kegiatan masyarakat, maka akan diperjelas statusnya. Dia memprediksi beleid untuk menertibkan kawasan moratorium yang saat ini sudah ada kegiatan masyarakat tersebut akan terbit paling telat bulan Juni 2016.

MORATORIUM KEHUTANAN
Ketelanjuran penggunaan lahan gambut dan kawasan hutan untuk perkebunan, permukiman, pertanian, dan peruntukan lain muIai disasar untuk diselesaikan. Dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru versi Ke-10 terlihat jutaan hektar area berstatus kawasan hutan maupun areal penggunaan lain telah berubah menjadi perkebunan, permukiman, pertanian, dan terdegradasi berupa belukar. 

Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) versi Ke-10. Penyusunan peta tiap enam buIan ini menjadi amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres yang berlaku hingga 2017 ini melanjutkan kebijakan sejak 2011. PIPPIB yang mendapat data dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Dalam Negeri terbaru ini melindungi 64,7 juta hektar hutan primer dan gambut. Ini terdiri 8,4 juta hektar gambut dan 583 juta hektar hutan alam (mineral). Namun, verifikasi lapangan menunjukkan lahan gambut dalam PIPPIB yang masih berhutan hanya 4,6 juta hektar.

Sebagian berubah menjadi hutan tanaman, perkebunan, permukiman, pertanian, dan belukar. Begitu juga di hutan alam, area berhutan sekitar 46,6 juta hektar. Perubahan paling besar berupa pertanian 3,2 jutan hektar dan belukar 3,5 juta hektar. Pemanfaatan itu berada di kawasan hutan konservasi yang mestinya dilindungi undang-undang. Langkah dan kriteria penyelesaian ketelanjuran ini akan diatur dalam Peraturan Menteri LHK tentang Tata Kelola Hutan Alam, Lahan Gambut, dan Kawasan Tidak Produktif yang tak dibebani izin.

Kepada KLHK agar perbaikan tata kelola berjalan seiring dengan restorasi gambut di tujuh provinsi prioritas. Pemantau hutan Greenpeace Indonesia berharap rencana KLHK menyelesaikan ketelanjuran pemanfaatan ruang di areal PIPPIB dilakukan detail, terbuka dan terjadwal, tidak sekedar hanya janji-janji kosong.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar