Luas areal
moratorium lahan gambut dan hutan alam primer bertambah 191.706 ha menjadi
65,28 juta ha dalam peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru atau PIPPIB X
yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sejak
diberlakukan moratorium izin lahan gambut dan hutan primer pada media 2011
melalui Inpres No. 10/2011, Peta indikatif tersebut telah direvisi sebanyak
sepuluh kali. Revisi peta indikatif tersebut dilakukan setiap 6 bulan. Peta
indikatif tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi Pemerintah daerah dalam
menerbitkan perizinan agar sejalan dengan peta tersebut.
Inpres
tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam
Primer dan lahan Gambut tersebut diperpanjang setiap 2 tahun. Pemerintah
menetapkan PIPPIB sebagai kawasan yang tidak memiliki izin secara resmi dari
Pemerintah. "Di dalam PIPPIB tidak ada izin sampai hari ini, di luar itu
diperbolehkan karena memang ada aturan perundang-undangannya. Peta
indikatif ini dikecualikan untuk Proses pendaftaran tanah yang dimiliki
masyarakat atau perseorangan di tanah areal penggunaan lain (APL).
Sebagai
informasi, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Perusahaan. Bagi
perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut sesuai ketentuan pemerintah
dan yang sudah habis masa izinnya, akan dimasukkan ke dalam PIPPIB kalau
wujudnya masih berbentuk hutan alam. KLHK mencatat selain terjadi penambahan
luas dari beberapa aspek. perubahan pada revisi PIPPIB kesepuluh ini juga
didapat dari pengurangan sejumlah komponen perhitungan.
Pengurangan
lahan dengan total 31.654 ha tercatat berasal dari konfirmasi perizinan yang
terbit sebelum Inpres 10/2011 (15.096 ha), pembaharuan data bidang tanah (1.863
ha), luas baku sawah (161 ha), laporan hasil survei lahan gambut (8.434 ha),
serta laporan hasil survei hutan alam primer (6.100 ha).
Sementara
itu, penambahan luas lahan moratorium PIPPIB dengan total 223.360 ha diperoleh
dari pembaharuan data perizinan seluas 65.764 ha yang terbesar yaitu
perkembangan tata ruang 157.596 ha.
PERATURAN
MENTERI
Saat ini
KLHK sedang menyusun Peraturan Menteri LHK tentang Tata Kelola Hutan Alam,
Lahan Gambut, dan Kawasan Produktif yang tidak dibebani izin. Penyusunan beleid
ini merupakan tindak lanjut PIPPIB revisi kesepuluh.
"Di
dalam PIPPIB ini tidak juga mulus seluruhnya menjadi hutan alam karena faktanya
sudah diduduki oleh rakyat atau perkebunan." Dari data yang dihimpun KLHK,
dari total 65.277.819 ha lahan gambut dan hutan alam yang dilarang dilepas,
sebanyak 8,4 juta ha merupakan lahan gambut. Dari jumlah tersebut, hanya 54%
atau sebanyak 4,63 juta ha yang wujudnya masih berupa kawasan hutan.
Peruntukan
lahan gambut di lapangan telah terjadi sejak lama. Meski dimoratorium, masih
ada kegiatan masyarakat seperti perkebunan, permukiman, bahkan pertambangan di
areal tersebut. Dia menjelaskan, nantinya status lahan yang saat ini termasuk
peta indikatif, tetapi telah ada kegiatan masyarakat, maka akan diperjelas
statusnya. Dia memprediksi beleid untuk menertibkan kawasan moratorium yang
saat ini sudah ada kegiatan masyarakat tersebut akan terbit paling telat bulan Juni
2016.
MORATORIUM
KEHUTANAN
Ketelanjuran
penggunaan lahan gambut dan kawasan hutan untuk perkebunan, permukiman,
pertanian, dan peruntukan lain muIai disasar untuk diselesaikan. Dalam Peta
Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru versi Ke-10 terlihat jutaan hektar area
berstatus kawasan hutan maupun areal penggunaan lain telah berubah menjadi
perkebunan, permukiman, pertanian, dan terdegradasi berupa belukar.
Peta
Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) versi Ke-10. Penyusunan peta
tiap enam buIan ini menjadi amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan
Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan
Gambut. Inpres yang berlaku hingga 2017 ini melanjutkan kebijakan sejak 2011. PIPPIB
yang mendapat data dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang, dan Kementerian Dalam Negeri terbaru ini melindungi 64,7 juta hektar
hutan primer dan gambut. Ini terdiri 8,4 juta hektar gambut dan 583 juta hektar
hutan alam (mineral). Namun, verifikasi lapangan menunjukkan lahan gambut dalam
PIPPIB yang masih berhutan hanya 4,6 juta hektar.
Sebagian
berubah menjadi hutan tanaman, perkebunan, permukiman, pertanian, dan belukar.
Begitu juga di hutan alam, area berhutan sekitar 46,6 juta hektar. Perubahan
paling besar berupa pertanian 3,2 jutan hektar dan belukar 3,5 juta hektar.
Pemanfaatan itu berada di kawasan hutan konservasi yang mestinya dilindungi undang-undang.
Langkah dan kriteria penyelesaian ketelanjuran ini akan diatur dalam Peraturan
Menteri LHK tentang Tata Kelola Hutan Alam, Lahan Gambut, dan Kawasan Tidak
Produktif yang tak dibebani izin.
Kepada KLHK
agar perbaikan tata kelola berjalan seiring dengan restorasi gambut di tujuh
provinsi prioritas. Pemantau hutan Greenpeace Indonesia berharap rencana KLHK
menyelesaikan ketelanjuran pemanfaatan ruang di areal PIPPIB dilakukan detail, terbuka
dan terjadwal, tidak sekedar hanya janji-janji kosong.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar