Kamis, 26 Mei 2016

MORATORIUM LAHAN GAMBUT & HUTAN ALAM PRIMER, TERKAIT KELAPA SAWIT





Luas areal moratorium lahan gambut dan hutan alam primer bertambah 191.706 ha menjadi 65,28 juta ha dalam peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru atau PIPPIB X yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sejak diberlakukan moratorium izin lahan gambut dan hutan primer pada media 2011 melalui Inpres No. 10/2011, Peta indikatif tersebut telah direvisi sebanyak sepuluh kali. Revisi peta indikatif tersebut dilakukan setiap 6 bulan. Peta indikatif tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi Pemerintah daerah dalam menerbitkan perizinan agar sejalan dengan peta tersebut.

Inpres tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan lahan Gambut tersebut diperpanjang setiap 2 tahun. Pemerintah menetapkan PIPPIB sebagai kawasan yang tidak memiliki izin secara resmi dari Pemerintah. "Di dalam PIPPIB tidak ada izin sampai hari ini, di luar itu diperbolehkan karena memang ada aturan perundang-undangannya. Peta indikatif ini dikecualikan untuk Proses pendaftaran tanah yang dimiliki masyarakat atau perseorangan di tanah areal penggunaan lain (APL).

Sebagai informasi, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Perusahaan. Bagi perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut sesuai ketentuan pemerintah dan yang sudah habis masa izinnya, akan dimasukkan ke dalam PIPPIB kalau wujudnya masih berbentuk hutan alam. KLHK mencatat selain terjadi penambahan luas dari beberapa aspek. perubahan pada revisi PIPPIB kesepuluh ini juga didapat dari pengurangan sejumlah komponen perhitungan.

Pengurangan lahan dengan total 31.654 ha tercatat berasal dari konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres 10/2011 (15.096 ha), pembaharuan data bidang tanah (1.863 ha), luas baku sawah (161 ha), laporan hasil survei lahan gambut (8.434 ha), serta laporan hasil survei hutan alam primer (6.100 ha).

Sementara itu, penambahan luas lahan moratorium PIPPIB dengan total 223.360 ha diperoleh dari pembaharuan data perizinan seluas 65.764 ha yang terbesar yaitu perkembangan tata ruang 157.596 ha.

PERATURAN MENTERI
Saat ini KLHK sedang menyusun Peraturan Menteri LHK tentang Tata Kelola Hutan Alam, Lahan Gambut, dan Kawasan Produktif yang tidak dibebani izin. Penyusunan beleid ini merupakan tindak lanjut PIPPIB revisi kesepuluh.

"Di dalam PIPPIB ini tidak juga mulus seluruhnya menjadi hutan alam karena faktanya sudah diduduki oleh rakyat atau perkebunan." Dari data yang dihimpun KLHK, dari total 65.277.819 ha lahan gambut dan hutan alam yang dilarang dilepas, sebanyak 8,4 juta ha merupakan lahan gambut. Dari jumlah tersebut, hanya 54% atau sebanyak 4,63 juta ha yang wujudnya masih berupa kawasan hutan.

Peruntukan lahan gambut di lapangan telah terjadi sejak lama. Meski dimoratorium, masih ada kegiatan masyarakat seperti perkebunan, permukiman, bahkan pertambangan di areal tersebut. Dia menjelaskan, nantinya status lahan yang saat ini termasuk peta indikatif, tetapi telah ada kegiatan masyarakat, maka akan diperjelas statusnya. Dia memprediksi beleid untuk menertibkan kawasan moratorium yang saat ini sudah ada kegiatan masyarakat tersebut akan terbit paling telat bulan Juni 2016.

MORATORIUM KEHUTANAN
Ketelanjuran penggunaan lahan gambut dan kawasan hutan untuk perkebunan, permukiman, pertanian, dan peruntukan lain muIai disasar untuk diselesaikan. Dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru versi Ke-10 terlihat jutaan hektar area berstatus kawasan hutan maupun areal penggunaan lain telah berubah menjadi perkebunan, permukiman, pertanian, dan terdegradasi berupa belukar. 

Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) versi Ke-10. Penyusunan peta tiap enam buIan ini menjadi amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres yang berlaku hingga 2017 ini melanjutkan kebijakan sejak 2011. PIPPIB yang mendapat data dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Dalam Negeri terbaru ini melindungi 64,7 juta hektar hutan primer dan gambut. Ini terdiri 8,4 juta hektar gambut dan 583 juta hektar hutan alam (mineral). Namun, verifikasi lapangan menunjukkan lahan gambut dalam PIPPIB yang masih berhutan hanya 4,6 juta hektar.

Sebagian berubah menjadi hutan tanaman, perkebunan, permukiman, pertanian, dan belukar. Begitu juga di hutan alam, area berhutan sekitar 46,6 juta hektar. Perubahan paling besar berupa pertanian 3,2 jutan hektar dan belukar 3,5 juta hektar. Pemanfaatan itu berada di kawasan hutan konservasi yang mestinya dilindungi undang-undang. Langkah dan kriteria penyelesaian ketelanjuran ini akan diatur dalam Peraturan Menteri LHK tentang Tata Kelola Hutan Alam, Lahan Gambut, dan Kawasan Tidak Produktif yang tak dibebani izin.

Kepada KLHK agar perbaikan tata kelola berjalan seiring dengan restorasi gambut di tujuh provinsi prioritas. Pemantau hutan Greenpeace Indonesia berharap rencana KLHK menyelesaikan ketelanjuran pemanfaatan ruang di areal PIPPIB dilakukan detail, terbuka dan terjadwal, tidak sekedar hanya janji-janji kosong.


KEBUN SAWIT DI LAHAN GAMBUT BELUM TENTU MUDAH TERBAKAR





Dengan tata kelola air yang baik maka lahan gambut bisa digunakan untuk tanaman pertanian, termasuk sawit. Bahkan, kehadiran sawit justru membantu mencegah terjadinya kebakaran lahan. Lahan gambut di kebun sawit, dalam kondisi kering sekalipun pun tidak mudah terbakar bila disulut api. Sebab, gesekan gambut di bawah permukaan tanah tidak menyebabkan kebakaran.

Beda dengan ranting-ranting atau tanaman kering yang ada di atas permukaan tanah gambutnya, bila bergesekan bisa memicu api. "Karena ada tata kelola air, yang terbakar paling di atasnya, tapi gambutnya basah. Bagaimana bisa terbakar kalau basah ?

Kebakaran di lahan kering jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, persoalannya bagaimana agar lahan gambut tidak ditelantarkan. Kalau sudah terlantar apalagi terbuka atau open access, mudah terbakar di musim kemarau. "Kalau ada tanamannya mau sawit, karet, tidak mudah terbakar. Apalagi kalau di hutan nasional bagaimana bisa membakar ?

Tanah gambut merupakan endapan dedaunan dan kayu kering dan sudah tertanam jutaan tahun. Bila dikelola dengan baik, bisa dimanfaatkan untuk menanam sawit dengan produktivitas yang tidak kalah dengan kebun sawit di lahan mineral. Terlebih, ada kriteria untuk lahan gambut yang bisa ditanami, yakni dengan kedalaman tiga meter sesuai peraturan pemerintah. Begitu pula dengan penanaman di lahan mineral, ada aturannya. Hal ini membuktikan bahwa lahan gambut yang dijadikan lahan pertanian sawit di Indonesia sudah terkonservasi.

Tata kelola air tidak hanya mempertahankan kelembaban lahan gambut tapi juga mengonservasi serta melestarikannya. Produksi sawit di lahan gambut juga tidak kalah dengan di lahan mineral. Produktivitas ke depan bisa mencapai 28-30 ton per ha per tahun dengan rendemen 22%-23%, dan memproduksi di atas 25 ton per ha per tahun dengan rendemen rata-rata 24%.

Bukan Biang Kerok
Lantas, bagaimana kebun-kebun sawit di atas lahan gambut menjadi sorotan saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 di Indonesia Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sampai mengeluarkan aturan tertanggal 3 dan 5 November 2015 mengeluarkan pelarangan pembukaan lahan gambut untuk pertanian dan hutan tanaman industri. "Indonesia memiliki 14,9 juta hektare lahan gambut. Tapi hanya 1,5 juta hektare yang ditanami sawit. Jadi, tidak logis kalau lahan gambut disebut sebagai biang kerok kebakaran hutan.

Luas areal karhutla sepanjang 2015 sudah setara 32 kali luas wilayah Provinsi DKI Jakarta atau empat kali Pulau Bali. Berdasarkan pada dataTerra Modis per 20 Oktober 2015, tolal hutan dan lahan yang terbakar sudah mencapai 2.089.911 ha. Jumlah lahan yang terbakar rnasih di bawah luas lahan terbakar pada 1997, namun dampak ekonomi dan jumlah korban jiwa lebih besar. Tapi, BNPB mengakui bahwa karhutla 2015 tidak didominasi lahan gambut. Lahan non-gambut yang terhakar hingga 20 Oktober 2015 mencapai 1.471.337 ha.

Berdasarkan data Global Forest Watch Fires, kebakaran lahan pada 2015 lebih banyak terjadi di tanah mineral, yakni sekitar 53%. Indonesia adalah produsen sawit terbesar di dunia. Banyak kampanye hitam yang dilakukan terhadap sawit dan lahan gambut.

Sebenarnya isu kebakaran di lahan gambut sawit hanya bertujuan untuk menurunkan produktivitas sawit. "Produktivitas sawit Indonesia tertinggi di dunia. Jadi, ada saja isu agar produktivitasnya menurun. Tiap ada kebakaran lahan pada musim kemarau, dikira gambut semua. ltu karena black campaign, padahal yang kebakaran itu lebih banyak di lahan kering," ada juga isu kepentingan global antara kelompok produsen kedelai dan kelompok produsen sawit di sektor minyak nabati.

Pada 25 Januari 2016, diterbitkan Perpres No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Sebanyak dua juta ha lahan gambut akan direhabilitasi dengan perkiraan dana sebesar Rp 25 triliun. Provinsi yang termasuk lokasi restorasi antara lain Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Pemerintah sudah menetapkan rencana merestorasi 600.000 ha lahan gambut di empat kabupaten sepanjang 2016. Pemerintah juga sudah menyatakan dana restorasi lahan gambut tidak akan membebani APBN dan akan menggunakan dukungan dana dari luar negeri.

Isu berembus bahwa Uni Eropa (UE), Amerika Serikat (AS), Jepang, Inggris menyatakan siap memenuhi pendanaan Badan Restorasi Gambut. Secara kebetulan, konsorsium negara-negara itu adalah pengendali bisnis minyak nabati kedelai. Jadi, adakah isu karhutla yang menyudutkan kebun-kebun sawit di lahan gambut merupakan bagian upaya para produsen kedelai untuk rnenurunkan produktivitas sawit di Indonesia? Jika tata kelola kebun sawit sudah terbukti baik dan gambutnya sudah terkonservasi berpuluh tahun, kampanye hitam tersebut ibarat hendak meluruskan pohon-pohon sawit yang memang tumbuh doyong di lahan gambut.


Selasa, 24 Mei 2016

GAMBUTKU SAYANG, GAMBUTKU MALANG



GAMBUTKU SAYANG, GAMBUTKU MALANG

Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan empat langkah soal penertiban perizinan di lahan gambut, menyusul bencana kebakaran lahan dan hutan yang berujung pada bencana kabut asap."Tidak ada izin baru gambut, segera lakukan restorasi.

Sudah harus keras kita. Gambut yang belum dibuka, tidak boleh dibuka,"tegas Jokowi di Kantor Presiden, Jumat (23/10) tahun lalu.Pemerintah akan menetapkan empat kebijakan terkait dengan pemanfaatan lahan gambut.
·         Pertama, memastikan one map policy berjalan.
·         Kedua, tidak menerbitkan izin baru pemanfaatan lahan gambut.
·         Ketiga, melakukan restorasi lahan gambut.
·         Keempat, melakukan kajian ulang atas izin- izin lama di lahan gambut.

Demi mengatasi bencana kebakaran lahan dan kabut asap. Presiden Jokowi pun mempercepat kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat, demi memastikan langkah Penanganan yang maksimal. Dalam Kunjunganya Di Jambi, Jumat (30/10), Jokowi menegaskan, lahan gambut yang terbakar dibeberapa daerah, khususnya Jambi disebabkan oleh faktor kesenjangan. Upaya pemadaman yang sudah dilakukan yakni dengan mengerahkan 11.000 angota TNI dan Polri, baik pemadaman lewat darat maupun udara. Namun, menurut presiden, upaya pemadaman itu tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi kebakaran terjadi dilahan gambut yang kedalamannya mencapai lima meter.

Kebakaran Gambut
Presiden Jokowi pun menegaskan penanganan kebakaran gambut tidak semudah yang dibayangkan, karena luasnya mencapai 1,7 hektare.

Jika asumsi itu benar, berarti lahan gambut yang terbakar sekitar 8,25% dari total luas lahan rawa gambut di Indonesia yang diperkirakan mencapai 20,6 Juta hektare.

Kenapa lahan gambut bisa terbakar? Bukankah di dalamnya terdapat air.

Berdasarkan penelitian, lahan gambut pada dasarnya tidak mudah terbakar. Namun, proses pengeringan yang intensif melalu pembentukan kanal telah menurunkan kadar air di dalam gambut.

Menurut peneliti gambut dari Dewan Riset Nasional Bambang Setiadi, penyaluran air dari kubah gambut tidak boleh langsung mengalir ke kanal. Jalur penyaluran harus dibuat sedemikian rupa sehingga air bertahan lama di saluran.

Samakin lama air diberada disaluran, maka risiko lahan terbakar akibat kekeringan semakin kecil.

Bambang menerangkan, kanal umumya dibuat pengusaha untuk mengeringkan areal hutan, yang akan digunakan sebagai lahan produksi.

Kanal juga digunakan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk memindahkan kayu. Kanal menyebabkan air dalam mengalir keluar sehingga terjadi kekeringan dalam lapisan gambut.

Pemberian sekat pada kanal akan memotong aliran dalam kanal, sehingga tidak terlalu cepat mengalir ke badan air yang lebih besar. Selanjutnya, air dalam kanal akan kembali mengalir masuk kedalam lapisan gambut. Meskipun air yang mengalir masuk dari kanal lebih sedikit daripada yang tetap ada dalam lapisan gambut, tetapi sekat efektif mempertahankan gambut tetap basah. Gambut basah lebih sulit tersulut api daripada yang kering. Dia menjelaskan 90%-95% lahan gambut berupa air yang berperan penting sebagai sumber air tawar. “Untuk itu mencegahnya dengan sistem tata kelola air yang baik agar gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar,” tegas Bambang

Lahan dibakar?
Sejumlah perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan. Jika mereka benar-benar terbukti melakukan pembakaran, sama dengan merusak “Periuk nasi” sendiri.

Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan perusahan perkebunan sawit “tidak mungkin” membakar lahannya secara sengaja, karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ancaman hukuman berat.

Dia menjelaskan Gapki memiliki cabang di 12 provinsi dengan total luas areal yang dikelola mencapai 3,9 juta ha, serta jumlah anggota 663 perusahaan.

Total luas areal perkebunan sawit di Indonesia mencapai 10,9 Juta ha. Dengan demikian, anggota Gapki menguasai 35% dari total lahan perkebunan sawit di Indonesia.

Dari kebakaran di kebun sawit yang merupakan anggota Gapki, ada 14 perusahaan denga total 2.900 ha. Kebun plasma yang terbakar sekitar 1.000 ha dan kebun inti 1.900 ha.

“Saat ini perusahan perkebunan membuka lahan sawit dengan cara mekanisasi, biayanya sekitar Rp 6 juta per ha,”  Adapun investasi yang dikeluarkan untuk dari awal menanam sampai panen sekitar Rp60-70 juta per ha, atau hanya sekitar 10% dari total biaya.

“Jika harus menghemat hanya Rp 6 juta per ha, dengan risiko yang begitu besar. Begitu ketahuan membakar maka izin dicabut dan denda yang dibayar besar, hingga ratusan milliar rupiah,”tegasnya.

Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi), mengungkapkan ada dua aturan yang tidak relevan lagi, yakni UU No.32/2009 yang membolehkan masyakarat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare, dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan.

“Kedua aturan itu harus direvisi agar pencegahan kebakaran hutan menjadi efektif dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” Menurutnya, kebakaran lahan dan hutan disebabkan oleh akumulasi sejumlah faktor, antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara serta dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan.

Dia menambahkan bahwa patut diduga kebakaran hutan negara merambat ke lahan-lahan perkebunan dan sulit dipadamkan. “Kebakaran hutan negara lebih luas dan ini menimbulkan kerugian besar,”  
Tungkot menjelaskan asap hasil kebakaran hutan dan lahan dapat menurunkan produktivitas kebun sawit. “Jadi sangat bodoh jika perusahaan sawit sengaja membakar untuk membuka lahan. Kerugiannya lebih besar,” tegasnya.

Dia mendesak presiden dan menteri terkait untuk memlakukan penyelidikan secara komprehensif soal penetapan tersangka sejumlah perusahaan sawit yang diduga sebagai pemicu kebakaran lahan.

“Harus dibuktikan dalam proses yang benar, apakah perusahaan sawit itu jadi pelaku atau korban kebakaran,”tegasnya

Wilmar Group, holding perusahaan yang memiliki anak perusahan bergerak di industri penghasil minyak mentah (CPO) sangat menyesalkan jika ada pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan di tengah musibah kebakaran hutan dan lahan.

Wilmar pun menyayangkan temuan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menuding Wilmar Group- bersama perusahan kelapa sawit lainnya- menjadi biang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.