GAMBUTKU
SAYANG, GAMBUTKU MALANG
Presiden Joko Widodo pun
menginstruksikan empat langkah soal penertiban perizinan di lahan gambut,
menyusul bencana kebakaran lahan dan hutan yang berujung pada bencana kabut
asap."Tidak ada izin baru gambut, segera lakukan restorasi.
Sudah harus keras kita. Gambut yang belum dibuka,
tidak boleh dibuka,"tegas Jokowi di Kantor Presiden, Jumat (23/10) tahun
lalu.Pemerintah akan menetapkan empat kebijakan terkait dengan pemanfaatan
lahan gambut.
·
Pertama, memastikan one map policy berjalan.
·
Kedua, tidak menerbitkan izin baru pemanfaatan lahan
gambut.
·
Ketiga, melakukan restorasi lahan gambut.
·
Keempat, melakukan kajian ulang atas izin- izin lama
di lahan gambut.
Demi mengatasi bencana kebakaran lahan dan kabut asap. Presiden Jokowi pun
mempercepat kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat, demi memastikan langkah
Penanganan yang maksimal. Dalam Kunjunganya Di Jambi, Jumat (30/10), Jokowi
menegaskan, lahan gambut yang terbakar dibeberapa daerah, khususnya Jambi
disebabkan oleh faktor kesenjangan. Upaya pemadaman yang sudah dilakukan yakni
dengan mengerahkan 11.000 angota TNI dan Polri, baik pemadaman lewat darat
maupun udara. Namun, menurut presiden, upaya pemadaman itu tidak semudah yang
dibayangkan. Apalagi kebakaran terjadi dilahan gambut yang kedalamannya
mencapai lima meter.
Kebakaran Gambut
Presiden Jokowi pun menegaskan penanganan kebakaran
gambut tidak semudah yang dibayangkan, karena luasnya mencapai 1,7 hektare.
Jika asumsi itu benar, berarti lahan gambut yang
terbakar sekitar 8,25% dari total luas lahan rawa gambut di Indonesia yang
diperkirakan mencapai 20,6 Juta hektare.
Kenapa lahan gambut bisa terbakar? Bukankah di
dalamnya terdapat air.
Berdasarkan penelitian, lahan gambut pada dasarnya
tidak mudah terbakar. Namun, proses pengeringan yang intensif melalu
pembentukan kanal telah menurunkan kadar air di dalam gambut.
Menurut peneliti gambut dari Dewan Riset Nasional
Bambang Setiadi, penyaluran air dari kubah gambut tidak boleh langsung mengalir
ke kanal. Jalur penyaluran harus dibuat sedemikian rupa sehingga air bertahan
lama di saluran.
Samakin lama air diberada disaluran, maka risiko lahan
terbakar akibat kekeringan semakin kecil.
Bambang menerangkan, kanal umumya dibuat pengusaha
untuk mengeringkan areal hutan, yang akan digunakan sebagai lahan produksi.
Kanal juga digunakan pemegang izin Hutan Tanaman
Industri (HTI) untuk memindahkan kayu. Kanal menyebabkan air dalam mengalir
keluar sehingga terjadi kekeringan dalam lapisan gambut.
Pemberian sekat pada kanal akan memotong aliran dalam
kanal, sehingga tidak terlalu cepat mengalir ke badan air yang lebih besar.
Selanjutnya, air dalam kanal akan kembali mengalir masuk kedalam lapisan
gambut. Meskipun air yang mengalir masuk dari kanal lebih sedikit daripada yang
tetap ada dalam lapisan gambut, tetapi sekat efektif mempertahankan gambut
tetap basah. Gambut basah lebih sulit tersulut api daripada yang kering. Dia
menjelaskan 90%-95% lahan gambut berupa air yang berperan penting sebagai
sumber air tawar. “Untuk itu mencegahnya dengan sistem tata kelola air yang
baik agar gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar,” tegas Bambang
Lahan dibakar?
Sejumlah perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus kebakaran lahan dan hutan. Jika mereka benar-benar terbukti melakukan
pembakaran, sama dengan merusak “Periuk nasi” sendiri.
Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan
Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan perusahan
perkebunan sawit “tidak mungkin” membakar lahannya secara sengaja, karena sudah
dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ancaman hukuman berat.
Dia menjelaskan Gapki memiliki cabang di 12 provinsi
dengan total luas areal yang dikelola mencapai 3,9 juta ha, serta jumlah
anggota 663 perusahaan.
Total luas areal perkebunan sawit di Indonesia
mencapai 10,9 Juta ha. Dengan demikian, anggota Gapki menguasai 35% dari total
lahan perkebunan sawit di Indonesia.
Dari kebakaran di kebun sawit yang merupakan anggota
Gapki, ada 14 perusahaan denga total 2.900 ha. Kebun plasma yang terbakar
sekitar 1.000 ha dan kebun inti 1.900 ha.
“Saat ini perusahan perkebunan membuka lahan sawit
dengan cara mekanisasi, biayanya sekitar Rp 6 juta per ha,” Adapun investasi yang dikeluarkan untuk dari
awal menanam sampai panen sekitar Rp60-70 juta per ha, atau hanya sekitar 10%
dari total biaya.
“Jika harus menghemat hanya Rp 6 juta per ha, dengan
risiko yang begitu besar. Begitu ketahuan membakar maka izin dicabut dan denda
yang dibayar besar, hingga ratusan milliar rupiah,”tegasnya.
Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil
Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi), mengungkapkan ada dua aturan
yang tidak relevan lagi, yakni UU No.32/2009 yang membolehkan masyakarat
membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare, dan aturan penggunaan kayu hasil
pembukaan lahan.
“Kedua aturan itu harus direvisi agar pencegahan
kebakaran hutan menjadi efektif dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” Menurutnya,
kebakaran lahan dan hutan disebabkan oleh akumulasi sejumlah faktor, antara
lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah
dalam tata kelola hutan negara serta dampak dari musim kemarau yang
berkepanjangan.
Dia menambahkan bahwa patut diduga kebakaran hutan
negara merambat ke lahan-lahan perkebunan dan sulit dipadamkan. “Kebakaran
hutan negara lebih luas dan ini menimbulkan kerugian besar,”
Tungkot menjelaskan asap hasil kebakaran hutan dan
lahan dapat menurunkan produktivitas kebun sawit. “Jadi sangat bodoh jika
perusahaan sawit sengaja membakar untuk membuka lahan. Kerugiannya lebih
besar,” tegasnya.
Dia mendesak presiden dan menteri terkait untuk
memlakukan penyelidikan secara komprehensif soal penetapan tersangka sejumlah
perusahaan sawit yang diduga sebagai pemicu kebakaran lahan.
“Harus dibuktikan dalam proses yang benar, apakah
perusahaan sawit itu jadi pelaku atau korban kebakaran,”tegasnya
Wilmar Group, holding perusahaan yang memiliki anak
perusahan bergerak di industri penghasil minyak mentah (CPO) sangat menyesalkan
jika ada pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan di tengah musibah
kebakaran hutan dan lahan.
Wilmar pun menyayangkan temuan Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) yang menuding Wilmar Group- bersama perusahan kelapa sawit lainnya-
menjadi biang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar