Selasa, 24 Mei 2016

GAMBUTKU SAYANG, GAMBUTKU MALANG



GAMBUTKU SAYANG, GAMBUTKU MALANG

Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan empat langkah soal penertiban perizinan di lahan gambut, menyusul bencana kebakaran lahan dan hutan yang berujung pada bencana kabut asap."Tidak ada izin baru gambut, segera lakukan restorasi.

Sudah harus keras kita. Gambut yang belum dibuka, tidak boleh dibuka,"tegas Jokowi di Kantor Presiden, Jumat (23/10) tahun lalu.Pemerintah akan menetapkan empat kebijakan terkait dengan pemanfaatan lahan gambut.
·         Pertama, memastikan one map policy berjalan.
·         Kedua, tidak menerbitkan izin baru pemanfaatan lahan gambut.
·         Ketiga, melakukan restorasi lahan gambut.
·         Keempat, melakukan kajian ulang atas izin- izin lama di lahan gambut.

Demi mengatasi bencana kebakaran lahan dan kabut asap. Presiden Jokowi pun mempercepat kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat, demi memastikan langkah Penanganan yang maksimal. Dalam Kunjunganya Di Jambi, Jumat (30/10), Jokowi menegaskan, lahan gambut yang terbakar dibeberapa daerah, khususnya Jambi disebabkan oleh faktor kesenjangan. Upaya pemadaman yang sudah dilakukan yakni dengan mengerahkan 11.000 angota TNI dan Polri, baik pemadaman lewat darat maupun udara. Namun, menurut presiden, upaya pemadaman itu tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi kebakaran terjadi dilahan gambut yang kedalamannya mencapai lima meter.

Kebakaran Gambut
Presiden Jokowi pun menegaskan penanganan kebakaran gambut tidak semudah yang dibayangkan, karena luasnya mencapai 1,7 hektare.

Jika asumsi itu benar, berarti lahan gambut yang terbakar sekitar 8,25% dari total luas lahan rawa gambut di Indonesia yang diperkirakan mencapai 20,6 Juta hektare.

Kenapa lahan gambut bisa terbakar? Bukankah di dalamnya terdapat air.

Berdasarkan penelitian, lahan gambut pada dasarnya tidak mudah terbakar. Namun, proses pengeringan yang intensif melalu pembentukan kanal telah menurunkan kadar air di dalam gambut.

Menurut peneliti gambut dari Dewan Riset Nasional Bambang Setiadi, penyaluran air dari kubah gambut tidak boleh langsung mengalir ke kanal. Jalur penyaluran harus dibuat sedemikian rupa sehingga air bertahan lama di saluran.

Samakin lama air diberada disaluran, maka risiko lahan terbakar akibat kekeringan semakin kecil.

Bambang menerangkan, kanal umumya dibuat pengusaha untuk mengeringkan areal hutan, yang akan digunakan sebagai lahan produksi.

Kanal juga digunakan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk memindahkan kayu. Kanal menyebabkan air dalam mengalir keluar sehingga terjadi kekeringan dalam lapisan gambut.

Pemberian sekat pada kanal akan memotong aliran dalam kanal, sehingga tidak terlalu cepat mengalir ke badan air yang lebih besar. Selanjutnya, air dalam kanal akan kembali mengalir masuk kedalam lapisan gambut. Meskipun air yang mengalir masuk dari kanal lebih sedikit daripada yang tetap ada dalam lapisan gambut, tetapi sekat efektif mempertahankan gambut tetap basah. Gambut basah lebih sulit tersulut api daripada yang kering. Dia menjelaskan 90%-95% lahan gambut berupa air yang berperan penting sebagai sumber air tawar. “Untuk itu mencegahnya dengan sistem tata kelola air yang baik agar gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar,” tegas Bambang

Lahan dibakar?
Sejumlah perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan. Jika mereka benar-benar terbukti melakukan pembakaran, sama dengan merusak “Periuk nasi” sendiri.

Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan perusahan perkebunan sawit “tidak mungkin” membakar lahannya secara sengaja, karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ancaman hukuman berat.

Dia menjelaskan Gapki memiliki cabang di 12 provinsi dengan total luas areal yang dikelola mencapai 3,9 juta ha, serta jumlah anggota 663 perusahaan.

Total luas areal perkebunan sawit di Indonesia mencapai 10,9 Juta ha. Dengan demikian, anggota Gapki menguasai 35% dari total lahan perkebunan sawit di Indonesia.

Dari kebakaran di kebun sawit yang merupakan anggota Gapki, ada 14 perusahaan denga total 2.900 ha. Kebun plasma yang terbakar sekitar 1.000 ha dan kebun inti 1.900 ha.

“Saat ini perusahan perkebunan membuka lahan sawit dengan cara mekanisasi, biayanya sekitar Rp 6 juta per ha,”  Adapun investasi yang dikeluarkan untuk dari awal menanam sampai panen sekitar Rp60-70 juta per ha, atau hanya sekitar 10% dari total biaya.

“Jika harus menghemat hanya Rp 6 juta per ha, dengan risiko yang begitu besar. Begitu ketahuan membakar maka izin dicabut dan denda yang dibayar besar, hingga ratusan milliar rupiah,”tegasnya.

Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi), mengungkapkan ada dua aturan yang tidak relevan lagi, yakni UU No.32/2009 yang membolehkan masyakarat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare, dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan.

“Kedua aturan itu harus direvisi agar pencegahan kebakaran hutan menjadi efektif dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” Menurutnya, kebakaran lahan dan hutan disebabkan oleh akumulasi sejumlah faktor, antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara serta dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan.

Dia menambahkan bahwa patut diduga kebakaran hutan negara merambat ke lahan-lahan perkebunan dan sulit dipadamkan. “Kebakaran hutan negara lebih luas dan ini menimbulkan kerugian besar,”  
Tungkot menjelaskan asap hasil kebakaran hutan dan lahan dapat menurunkan produktivitas kebun sawit. “Jadi sangat bodoh jika perusahaan sawit sengaja membakar untuk membuka lahan. Kerugiannya lebih besar,” tegasnya.

Dia mendesak presiden dan menteri terkait untuk memlakukan penyelidikan secara komprehensif soal penetapan tersangka sejumlah perusahaan sawit yang diduga sebagai pemicu kebakaran lahan.

“Harus dibuktikan dalam proses yang benar, apakah perusahaan sawit itu jadi pelaku atau korban kebakaran,”tegasnya

Wilmar Group, holding perusahaan yang memiliki anak perusahan bergerak di industri penghasil minyak mentah (CPO) sangat menyesalkan jika ada pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan di tengah musibah kebakaran hutan dan lahan.

Wilmar pun menyayangkan temuan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menuding Wilmar Group- bersama perusahan kelapa sawit lainnya- menjadi biang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar